Sah, Dana BOS Ditransfer Langsung ke Rekening Sekolah
10 Februari 2020 - 23:49:18 WIB | Dibaca: 2821x
Jakarta (SIOGE) - Mulai tahun ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada rekening sekolah yang bersangkutan. Dana BOS tidak lagi harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu episode terbaru dalam program Merdeka Belajar yang pada akhir tahun lalu diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Kebijakan ini bahkan telah memiliki payung hukum, yakni Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
"Yang sebelumnya, penyaluran dana ke sekolah dari Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, kini penyalurannya dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire Confuse Sad
Skema penyaluran dana BOS pun turut diubah. Kebijakan terbaru untuk penyaluran akan dibagi dalam tiga tahap, berubah dari sebelumnya empat tahap atau per tiga bulan dalam setahun.
Penyaluran tahap pertama berjumlah 30 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap ketiga 30 persen pada September. Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibandingkan penyaluran dengan skema sebelumnya.
Pemerintah juga meningkatkan besaran unit cost dana BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), masing-masing naik sebesar Rp100.000.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1,1 juta dan Rp1,5 juta per siswa per tahun.
Kenaikan itu juga mengantarkan kenaikan alokasi dana BOS. Alokasi dana bos 2020 naik 6,03 persen atau menjadi Rp54,32 triliun yang sebelumnya Rp51,22 triliun. Pada 2020 ini sasaran dana BOS akan mencapai 45,4 juta siswa.(medcom)