KPK Bantah Kasus Krusial Dihentikan
20 Februari 2020 - 21:07:09 WIB | Dibaca: 2769x
Jakarta (SIOGE) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah beberapa penyelidikan kasus krusial disetop. Dari 36 perkara yang dihentikan, tidak ada satu pun kasus krusial.
"Jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau yang ditanyakan teman-teman tadi, bukan kasus NTB, bukan Pelindo II, bukan Bank Century, bukan juga Sumber Waras. Kami memastikan itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Ali mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan pada perkara yang tidak memenuhi syarat naik ke penyidikan. KPK tak mau menggantung nasib orang jika bukti belum cukup.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire 1Confuse Sad
"Ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," ujar Ali.
KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus. Pengumuman ini sebagai upaya transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Mayoritas perkara yang dihentikan merupakan kasus lama yang mandek di penyelidikan. Ada beberapa kasus di 2020 yang juga dihentikan. Namun, KPK tak membeberkan kasus-kasus tersebut.(mdc)