
Glenn Fredly Meninggal Dunia, Tinggalkan Anak Berusia 2 Bulan
08 April 2020 - 23:12:37 WIB | Dibaca: 3619x
Jakarta (SIOGE) - Penyanyi Glenn Fredly meninggal dunia di Rumah Sakit Setia Mitra, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020).
Kabar duka berpulangnya Glenn Fredly dibenarkan oleh rekan sesama musisi, Teuku Adifitrian atau Tompi.
"Telah berpulang saudara kami, Glenn friedly, malam ini. Mohon dimaafkan semua salahnya. Dia yang selalu hadir menggerakkan kita semua," tulis Tompi, Rabu malam.
Kabar meninggalnya Glenn Fredly juga dibenarkan personel grup band HIVI! Febrian Nindyo. "Betul ( Glenn Fredly meninggal dunia)," katanya saat dihubungi wartawan.
Glenn Fredly meninggal dunia pada usia 44 tahun karena mengidap penyakit meningitis.
Hal itu dibenarkan oleh vokalis dan aktivis Kadri Mohamad saat dihubungi wartawan. "Glenn meninggal sekitar jam 6 habis maghrib di RS Setia Mitra. Penyakitnya meningitis, itu yang saya dapat dari manjemen dan yang lain-lain," kata Kadri.
Karya-karyanya telah menghiasi belantika musik Indonesia sejak tahun 90-an.
Beberapa karyanya yang populer hingga kini yaitu lagu-lagu dari album Selamat Pagi, Dunia!, seperti lagu "Januari", "Akhir Cerita Cinta", dan "Terpesona".
Glenn diketahui baru saja dikaruniai seorang bayi perempuan dari pernikahannya dengan Mutia Ayu. Bayi perempuan mereka yang lahir pada 28 Februari 2020 itu diberi nama Gewa Atlana Syamayim Latuihamallo. Glenn Fredly dan Mutia Ayu menikah pada 19 Agustus 2019.
Momen kelahiran anak pertamanya tersebut juga sempat dibagikan Glenn dalam akun Instagram-nya @glennfredly309.
"Cinta dan sukacita kami datang dari Tuhan Penguasa Semesta Alam dalam Kasih sayangNYA yang selalu mengalir dan semua terjadi indah tepat pada waktuNYA," tulis Glenn.
"Terimakasih atas Doa dan kebaikan semua sahabat atas kelahiran putri kami. Gewa Atlana Syamayim Latuihamallo. Lets rock the world together, Gewa!," ujar Glenn.
Setelah kabar ini diketahui, laman Instagram Glenn Fredly juga langsung dibanjiri ucapan duka dari para rekan artis hingga warganet.(kps)