Hakim Vonis Eldin 6 Tahun Penjara
11 Juni 2020 - 18:29:35 WIB | Dibaca: 2502x
Medan (SIOGE) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dzulmi Eldin dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Medan.
“Menghukum terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Abdul Aziz dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Kamis (11/6/2020).
Dzulmi Eldin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan ke Dzulmi Eldin. Yakni pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin dengan kurungan 7 tahun, denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara, serta mencabut hak politiknya 5 tahun.
Menyikapi keputusan itu, baik JPU KPK dan pengacara Dzulmi Eldin menyatakan pikir-pikir.
Pada dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, perbuatan korupsi Dzulmi Eldin dilakukan bersama Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Perkara bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan. Dzulmi Eldin ikut terseret karena telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri.
Selain Isa, dalam sidang dakwaan, ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK ikut memberikan uang ke wali kota melalui perantara Samsul Fitri.
Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan. Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam APBD maupun anggaran kegiatan Wali Kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.
Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut.
Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta.
Namun dari yang diperkirakan Rp240 juta, hanya mampu terkumpul sejumlah Rp120 juta, Selanjutnya uang sejumlah Rp120 juta yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan Kalimantan Utara. (sumber:sib)