Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Sabu 35 Kilogram
13 Juni 2020 - 00:04:06 WIB | Dibaca: 2581x
Medan (SIOGE) - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 35 kilogram narkotika jenis sabu di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (12/6/2020).Dengan menghadirkan tersangka Ilham.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Wakasat Narkoba AKP Dolly Nainggolan dan disaksikan Unsur Kejaksaan, dan masyarakat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina tersebut dicek oleh tim Labfor cabang Medan dengan menggunakan cairan kimia.
Setelah dites beberapa plastik sabu tersebut, senyawa sabu tersebut berubah menjadi warna oranye kecoklatan dan menunjukkan bahwa benar mengandung Metamfetamina.
Usai ditest, Riko memimpin pemusnahan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah yang panas dengan direbus dan akhirnya dibuang di dalam selokan.
Riko menegaskan bahwa pemusnahan sabu ini adalah komitmen dari Polrestabes Medan untuk menghentikan peredaran narkotika.
"Ini adalah bentuk komitmen kami, dalam rangka kita menindak berkaitan dengan narkotika. Mudah-mudahan kita bisa mengurangi dan bisa menghilangkan peredaran narkoba khususnya di Kota Medan ini," tegasnya.
Barang bukti ini dijelaskan Riko adalah milik tersangk Doddy Sitorus (40) warga Tanjungbalai yang ditembak mati di atas perahu di kawasan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan karena membawa sabu 30 kilogram.
Sisanya sebanyak 5 kilogram, polisi dapat dari tersangka Ilham (30) warga Desa Sei Lunang, Kecamatan Kepayang, Tanjung Balai di Hotel di kawasan Jalan SM Raja Medan pada 21 Mei 2020 lalu.
"Yang sebelumnya sudah dirilis Kapolda, yang dimana kita melakukan penindakan pada tanggal 21 Mei, kemudian kita kembangkan dan kita berhasil mengungkap tanggal 31 Mei kita dapatkan 30 kilogram sabu-sabu," pungkasnya.(tribun/s1)