Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Terima Putusan 6 Tahun Bui, Batal Banding
15 Juli 2020 - 10:48:50 WIB | Dibaca: 2470x
Medan (SIOGE) - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mencabut akta pengajuan banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus suap. Eldin disebut menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan pihak keluarga.
"Betul, jadi semula beliau mau banding kemudian beliau mengajukan akta pernyataan banding. Kemudian juga JPU KPK mengajukan pernyataan banding, sama-sama mengajukan. Tapi kemudian beliau berdiskusi lagi dengan pihak keluarga, akhirnya beliau memutuskan mencabut bandingnya. Beliau cabut banding, kemudian JPU KPK juga," ucap pengacara Eldin, Fadli Nasution, saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Dia mengatakan saat ini putusan terhadap Eldin telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Fadli mengatakan Eldin menunggu jaksa KPK melakukan eksekusi putusan.
"Jadi posisinya sudah inkrah," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Eldin bersalah menerima suap. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).
Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.
Duit itu diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Duit tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Eldin dinyatakan terbukti menggunakan duit suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut.
Selain pidana penjara dan denda, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tersebut harus dijalani Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok.(detikcom)