DPRD Setujui Perda RPJMD 2021-2026 Kota Medan
09 Agustus 2021 - 19:00:38 WIB | Dibaca: 2786x
Medan (Sioge) - Setelah melalui persetujuan yang dibacakan perwakilan 8 fraksi, akhirnya DPRD bersama Pemko menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Perda Kota Medan.
Persetujuan dilakukan dengan penandatanganan pengambilan keputusan bersama pimpinan DPRD dengan Wali Kota M Bobby Afif Nasution saat rapat paripurna dewan di gedung dewan, Senin (9/8/2021) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan dihadiri sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit. Hadir juga, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman, Sekda Wiria Alrahman, Kepala Bappeda Benny Iskandar ST dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Sebelum penandatangan, Ketua Pansus DPRD RPJMD Sudari ST melaporkan hasil pembahasan Pansus yang telah dilakukan sebelumnya. Pada kesempatan itu Sudari menyampaikan sejumlah kritikan dan masukan terkait koreksi di dokumen RPJMD guna perbaikan guna mensukseskan visi misi Wali Kota Medan 5 tahun ke depan.
Usai laporan Pansus, selanjutnya perwakilan fraksi menyampaikan pendapatnya masing masing. Dimulai dengan pendapat F-PDI Perjuangan DPRD Medan yang dibacakan David Roni G Sinaga menyampaikan menerima dan setuju agar RPJMD dijadikan Perda.
Kemudian perwakilan F-Gerindra yang dibacakan Dedy Aksyari Nasution, F-PKS yang dibacakan Dhiyaul Hayati. F-PAN Edi Saputra, FP-Golkar yang dibacakan Mulia Asri Rambe (Bayek), F-NasDem yang dibacakan Habiburahman Sinuraya, F-Demokrat yang dibacakan Ishaq Abrar Tarigan dan F-Hanura-PSI-PPP (HPP) yang dibacakan Renville Napitupulu memberikan pendapat yang sama yakni menerima, menyetujui dan menetapkan RPJMD 2021-2026 dijadikan Perda Kota Medan. (S1)