Nasional
500 Bidang Tanah Milik Warga di Desa Panusupan Sudah Bersertifikat
06 November 2021 - 11:54:21 WIB | Dibaca: 2466x
Purbalingga (SIOGE) - Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purbalingga membagikan sertifikat tanah untuk warga di Desa Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, Kamis (04/11/2021) di Aula Kantor Balai Desa Panusupan.
Sertifikat yang dibagikan merupakan Program Sertifikat Redistribusi Objek Tanah atau lebih dikenal dengan Redis. Dimana yang menjadi objeknya yaitu lahan pertanian dan perumahan.
Hadir dalam acara penyerahan sertifikat redistribusi tanah, ATR/BPN Kabupaten Purbalingga, Babinsa, pihak Bank Surya Yudha, dan warga yang menerima sertifikat. Acara penyerahan sertifikat tersebut tentunya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Sebelum bersertifikat, dahulu wilayah Desa Panusupan itu wilayah kedemangan. 500 bidang tanah tersebut tanah negara yang statusnya masih hak pakai, yang memiliki tanah hanya punya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai bukti memiliki tanah,” kata Imam Arifin Kepala Dusun 3 Desa Panusupan saat ditemui sioge.com di sela-sela acara penyerahan sertifikat.
Tahmini, warga Ragamukti dan Rohyat warga Bojongsana merasa senang atas penyerahan sertifikat tanah dari ATR/BPN Purbalingga. “Ya seneng lah mas, bisa punya sertifikat tanah,” ujar Tahmini yang diamini juga oleh Rohyat. (asep)