Resah Perselisihan Belum Selesai, Pemilik Unit Apartemen Layangkan Surat Terbuka kepada Project Dire
24 Juni 2022 - 20:26:13 WIB | Dibaca: 2576x
Medan (Sioge) – Resah persoalan belum selesai, pemilik unit apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat melayangkan surat terbuka kepada Project Director TRC.
Dalam surat tertanggal 6 Juni 2022, pemilik minta kepada PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola agar dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara PT Waskita Karya Realty selaku pengembang dengan para pemilik.
Mewakili lebih dari 50 pemilik unit Darwin, Jumat (24/6/2022) kepada wartawan di Medan, mengemukakan terkait keresahan mereka. Pihaknya berharap agar manajemen PT WKR dapat segera melakukan rangkaian tindakan yang konstruktif sehingga perselisihan yang telah terjadi dapat segera diselesaikan.
"Kami selaku pemilik selalu membuka diri apabila manajemen PT WKR ingin melakukan dialog yang konstruktif," sebutnya. Diutarakannya, dalam surat terbuka perselisihan pemilik unit dengan PT WKR telah berlangsung 2 tahun dan hal tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap nama baik TRC, PT Waskita Karya Realty maupun BUMN.
Dalam surat terbuka tersebut, Darwin berharap agar PT WKR dapat melakukan serah terima pengelolaan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) yang telah terbentuk dan terdaftar di Pemko Medan. Karena dengan keterlibatan pemilik dalam mengawasi pengelolaan maka diyakini pengelolaan akan lebih baik dan transparan.
Pemilik juga minta agar PT WKR segera menghentikan rencana pembentukan PPPSRS tandingan. Pemilik menyarankan alangkah lebih bijaksana apabila PT WKR bergabung dan bekerjasama dengan PPSRS yang telah dibentuk pemilik sejak awal 2021.
Selain itu, pemilik juga minta PT WKR agar menghentikan penggunaan "organisasi" yang tidak dikenal dalam UU dan Peraturan tentang Sarusun seperti Perhimpunan Pemilik Sementara dan Badan Pengelola Sementara. Apalagi kemudian ada organisasi tersebut digunakan untuk memungut dana iuran dan utilitas dari para pemilik seakan-akan menjadi badan pengelola.
Bahkan, dalam surat terbuka, pemilik menyoroti beberapa hal yang menurut UU dan ketentuan sepatutnya dilakukan PT WKR antara lain menyampaikan salinan pertelaan dan nilai Perbandingan Proporsional (NPP) kepada pemilik namun hal itu belum dilakukan. PT WKR juga belum pernah memperlihatkan sertifikat laik fungsi kepada pemilik unit.
Selain itu, para pemilik unit yang telah lunas juga meminta agar dapat diproses penerbitan roya parsial oleh bank karena diketahui sertifikat induk saat ini masih dijadikan jaminan di salah satu bank pemerintah.
Beberapa poin lain adalah permintaan agar pelaksanaan pengelolaan dengan transparan serta protes atas terjadinya perubahan fungsi pemanfaatan gedung serta pengalihfungsian benda bersama dan bagian bersama tanpa melalui musyawarah dengan para pemilik.
Menurut Darwin, pengalihfungsian benda bersama dan bagian bersama tersebut telah menyebabkan hal tersebut tidak sesuai komitmen PT WKR yang dinyatakan dalam bentuk buku pedoman yang diserahkan saat melakukan serah terima.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) Dr Ir Erikson Sianipar MM kepada wartawan mengatakan, selain surat terbuka, dirinya juga telah melakukan pertemuan dengan pihak direksi PT WKR di Jakarta pada 9 Juni 2022. Namun dalam pertemuan itu tidak kesepakatan dan hingga saat ini belum adan tanda tanda penyelesaian masalah.
Untuk itu kata Erikson, diharapkan dilakukan pertemuan musyawarah antara pemilik dan pengelola. "Kita siap berkolaborasi dan membuat ruang kompromi win win solution. Dalam pertemuan itu jangan hanya mendengar kepentingan sepihak tapi bersama," sebut dosen di USU itu.
Sebenarnya, kata Erikson, permintaan pemilik sederhana saja yakni apa yang telah dijanjikan pihak PT WKR sebelumnya agar dipenuhi saja. "Tentu untuk menyelesaikan persoalan perlu adanya budaya akhlak BUMN yang terus menerus dikumandangkan Menteri BUMN Erick Tohir, yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif," ujarnya.
Disebutkannya juga, para pemilik juga merasa kesal dan kaget melihat buruknya manajemen PT WKR dalam mengelola apartemen TRC. Bahkan pihak pengelola kesan cenderung berpihak dan mengesampingkan coustumer.
Menyikapi adanya niat pengelola mendirikan perkumpulan tandingan, Erikson menuding pihak PT WKR sangat tidak berakhlak karena akan memperuncing persoalan. (S1)