BPH Migas: Semua SPBU Pertamina Harus Sediakan Premium
06 Maret 2018 - 13:11:51 WIB | Dibaca: 2826x
Jakarta (SIOGE) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) ke semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali).
Untuk wilayah Jamali, SPBU Pertamina boleh saja menjual BBM umum seperti Pertalite dan Pertamax series. Tapi di luar Jamali, semua SPBU harus menjual Premium. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"BPH Migas mendesak Pertamina untuk menyalurkan Premium di semua SPBU Pertamina di luar Jawa Madura Bali, karena itu amanah penugasan pemerintah dalam Perpres No.191 Tahun 2014," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (6/3).
Fanshurullah menambahkan, walau Pertamina hanya ingin menyalurkan Premium sebesar 4,5 juta Kiloliter (KL) untuk tahun 2018, sidang Komite BPH Migas telah menetapkan kuota BBM premium (JBKP) sebanyak 7,5 juta KL.
"Itu 3 juta KL di atas pengajuan Pertamina ke BPH Migas," tegasnya.
Kuota Premium sebesar 7,5 juta KL ditetapkan BPH Migas sebagai antisipasi agar tidak terjadi kelangkaan. "Dan untuk menjamin ketersediaan serta distribusinya sesuai amanat UU Migas," ucap Fanshurullah.
Pihaknya tak menghalangi upaya Pertamina mendorong masyarakat beralih dari Premium ke bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 88.
"Namun harus tetap menjaga penugasan pemerintah untuk distribusi BBM Premium," tutupnya. (k/s1)