PWI Beri Kesempatan KTA Yang Mati Lebih Dari Setahun Diaktifkan Kembali
08 Agustus 2026 - 20:53:45 WIB | Dibaca: 2123x
Medan (Sioge) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia untuk mengaktifkan kembali kartu tanda anggota (KTA) PWI-nya yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun.
“Kebijakan PWI Pusat ini dengan pertimbangan sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, namun masih ingin bergabung dengan PWI,” ujar Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR. Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan, dan pengurus lainnya, Jumat (7/8).
Farianda menjelaskan, sesuai dengan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumahtangga (ART) PWI, disebutkan bahwa keanggotaan PWI akan gugur, apabila KTA yang bersangkutan telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.
“Dengan masih banyaknya anggota PWI yang mati kartunya dan masih ingin menjadi anggota PWI, maka PWI Pusat menbuat program “reaktivasi” (mengaktifkan kembali) KTA yang telah mati lebih dari setahun,” ungkap Farianda.
Untuk ia menghimbau kepada semua anggota PWI yang telah mati kartunya lebih dari setahun, agar memanfaatkan program "raktivasi" ini dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kartunya.
“PWI Pusat membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada semua anggota PWI yang telah mati kartunya (lebih dsri setahun) untuk diaktifkan kembali. Tentunya memenuhi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tegas Farianda.
Sekretaris PWI Provinsi Sumut, SR. Hamonangan Panggabean, menambahkan, bagi anggota PWI di daerah, permohonan pengaktifan KTA ini harus melalui PWI kabupaten/kota terkait. Sedangkan yang berdomisili di Kota Medan, bisa langsung mengurusnya ke kantor PWI Prov. Sumut.
"Untuk itu kami minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar proaktif meminta data anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali. Nanti kami akan kirimkan formulir untuk diisi bagi yang imgin mengaktifkan kembali KTA-nya," kata pria yang akrab disapa Monang itu.
Sedangkan bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir belum lebih setahun, tetap mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku seperti biasa. “Jadi sekali kami tegaskan, program 'reaktivasi' ini hanya bagi KTA-nya yang mati lebih dari setahun,” tegas Monang
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasj PWI Prov. Sumut, Rifki Warisan, mengatakan bahwa pengajuan permohonan "reaktivasi" KTA ini sudah dimulai sejak awal Agustus ini hingga tanggal 30 September 2026.
“Jadi bagi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2026 meminta data nama-nama yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Selanjutnya tanggal 1 Oktober telah mengirim ke PWI Provinsi Sumurt yang akan memverifikasi dan mengirim ke PWI Pusat,” ujar Rifki.
Untuk persyaratannya, imbuh Rifki, bagi anggota PWI yang KTA-nya berakhir masa berlakunya sebelum tahun 2012, tidak harus melampirkan sertifikat UKW. "Tapi yang mati KTA-nya setelah 2012, harus melekatkan sertifikat UKW. Dan "pemutihan" masa berlaku KTA ini hanya sekali ini saja. Ke depan tak ada lagi," tegasnya.
Rifki menambahkan, program "reaktivasi" ini hanya berlaku untuk Anggota Biasa. “Jika syarat permohonan “reaktivasi” ini tidak terpenuhi, namun tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang dianggap menjadi Anggota Muda, dan mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)













