Viral Kasus Perdagangan Manusia di Medsos, GMKI Cabang Karawang Berharap Segera Diusut
15 Oktober 2019 - 18:43:39 WIB | Dibaca: 3361x
Karawang (SIOGE) - Perdagangan manusia juga tak bisa dilepaskan dengan masalah hak asasi manusia (HAM), karena jelas sekali masalah perdagangan manusia ini melanggar hak asasi manusia. Dunia dan PBB juga telah mengecam keras segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Perdagangan Manusia sering sekali memakan korban dari kalangan perempuan dan anak yang mana diangap pihak yang retan dan lemah. Para korban tersebut cenderung tidak berani untuk melaporkan dan melawan tindakan tersebut sehingga acap sekali kejahatan ini makin meningkat.
Baru-baru ini warga Karawang dihebohkan dengan viral di media terkait kasus perdagangan manusia yang dialami oleh warga karawang yang bekerja di Irak. Yakni seorang perempuan yang bernama Rustia yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal karawang. Ia mengungkapkan permohonan minta tolong dalam sebuah video yang berdurasi 47 detik yang tersebar diakun media sosial (Medsos) seperti facebook dan grup whatsapp.
Menanggapi hal tersebut, Sepri Antoni Sitopu yang juga merupakan seorang aktivis dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Karawang sekaligus pendiri Kritik Institute mengatakan, bahwa pemberantasan kejahatan perdagangan manusia tidak serta merta didasarkan pada penegakan hukum semata. Selain itu pemberatasan lewat penegakan hukum masih dirasa tidak dapat menyentuh penyelesaian akar masalah.
"Saya rasa kasus yang dialami oleh TKW asal Karawang yang bernama Rustia dan Septiani harus segera diselesaikan dan diusut tuntas oknum-oknum yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Saya berharap pemerintah dan aparat hukum lainya serius untuk melakukan upaya pencegahan. Sehingga hal tersebut dapat diminimalisir/tidak terulang kembali," ungkapnya.
Oleh karena itu, tambah Sepri, tindakan pencegahan juga harus menjadi konsensus dalam memberantas perdagangan manusia baik oleh pemerintah maupun stackolder terkait. Pencegahan yang dimaksut seperti melalui jalur pendidikan agar dapat mengubah pola pikir masyrakat menjadi lebih baik.
Serta pemberdayaaan masyrakat dalam sisi ekonomi seperti pelatihan keterapilan Kerwirausahaan dan Memfasilitasi modal untuk membuka usaha.
“Pendidikan merupakan pondasi dasar dalam mengubah pola pikir masyarakat hal ini bagi saya dapat meredam tindakan perdagangan manusia yang cenderung menyasar mereka yang tingkat pendidikanmya rendah, selain itu pelatihan kewirausahan juga bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi yang membuat mereka jadi korban human trafficking yang cenderung karena ingin memperbaiki kualitas hidupnya.Oleh karena itu saya menawarkan solusi ini Dan harapannya Hal ini bisa menjadi perhatian yang harus diseriusi oleh pemerintah jika ingin mengatasi tindakan kejahatan Human Trafficking,” Ujar Sepri Antoni Sitopu.
Lanjutnya, jika bicara mengenai Upaya pemulihan dan rehabilitasi bagi para korban sebenarnya Hal Ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPPO), Sehingga Hak-hak korban Untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi merupakan tanggungjawab negara sebagai bentuk perlindungannya terhadap warganya.
“Dalam hal ini juga pemulihan bagi korban yang telanjur mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual juga harus menjadi fokus pemerintah, karena jika dibiarkan dampaknya akan memperparah si korban. Selain itu undang-undang juga sudah mengamanatkan jadi saya rasa tinggal implementasinya saja," ujar Sepri. (anton)




.jpeg)

















