Hampir 2 bulan DPRD Humbang Makan “Gaji Buta”
05 November 2019 - 16:06:23 WIB | Dibaca: 3053x
Humbahas (SIOGE) - Sejak dilantik 30 September 2019, sebanyak 25 Anggota DPRD Humbang Hasundutan belum bisa bekerja. Pasalnya, belum ada alat kelengkapan dewan (AKD).
Alhasil, para wakil rakyat itu hanya makan “gaji buta.” Proses penetapan pimpinan definitif masih terkendala Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Wakil Ketua Sementara DPRD Humbahas Labuan Sihombing atau dikenal dengan Tukko membantah apabila dua bulan terakhir anggota dewan tidak bekerja alias makan gaji buta. Menurutnya, meski belum ada AKD, DPRD sudah melakukan pembetukan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) untuk membahas Tatib dan sudah melakukan paripurna pengesahan serta pengumuman pimpinan sementara.
"Kita tetap bekerja, cuma memang belum maksimal karena AKD belum ada. Kalau ada AKD, sudah bisa membahas secepat mungkin APBD Humbahas TA 2020," katanya via WA ke sioge, Senin (4/11).
Disebutkannya, pengajuan pimpinan dewan sudah di kantor Gubsu. Namun dikabarkan Gubsu sedang berada di luar kota. "Informasinya kembali ke Medan, SK langsung ditandatangani," ujarnya.
Ditambahkan Sihombing, begitu pelantikan pimpinan defenitif, akan disusul dengan pengesahan Tatib dan pembentukan AKD. Barulah nantinya akan dilakukan pembahasan APBD 2020 yang diketahui batas pembahasannya tanggal 30 bulan ini, pungkasnya. (MH)












.jpg)








