Mengaku Dimintai Uang Lapak Tinggi, Sejumlah Pedagang Pasar Sei Sikambing Mengadu ke DPRD Medan
26 Agustus 2020 - 20:40:12 WIB | Dibaca: 3296x
Medan (SIOGE) - Mengaku dimintai uang lapak yang tinggi, sejumlah perwakilan pedagang pasar Sei Sikambing yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) mendatangi Komisi III DPRD Medan, mengadukan nasib mereka.
Kedatangan pedagang yang menempati lokasi jualan di lantai dasar bagian belakang pasar yang telah bersertifikasi SNI itu kemarin, mengaku dimintai uang lapak dengan nilai fantastis, ujar Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis kepada wartawan, Rabu (26/8).
Disebut=sebut, uang lapak itu sebagai uang pembangunan lokasi tempat mereka berjualan selama ini. Sebab lokasi tempat berdagang mereka akan dibangun stand atau lapak yang dinilai lebih tertata dan modern.
Pedagang mengaku, PD Pasar melalui Kepala Pasar Sei Sikambing, M Iqbal telah memanggil para pedagang di lokasi yang akan dibangun stand secara satu per satu dua bulan lalu guna menjelaskan bahwa mereka harus membayar biaya pembangunan.
“Ada yang diminta Rp.35-50 juta, ada juga yang diminta sampai Rp.55-65 juta, tergantung posisi lapaknya. Posisi di sudut paling mahal, itu yang sampai Rp 65 Juta,” ucap salah seorang pedagang bumbu di Pasar Sei Sikambing.
Padahal menurut pedagang, mereka sudah berjualan di lokasi itu labih dari 10 tahun. Pedagang juga telah membayar uang sewa lapak pertahun sebesar Rp.3,5 juta. “Tapi ada juga yang lapaknya bukan sewa, melainkan memang sudah dibayar atau dibeli, tapi tetap saja diminta uang itu. Totalnya ada 21 lapak,” ujar pedagang.
Dalam pertemuan itu, Ketua Appsindo Pasar Sei Sikambing Kota Medan, Dedy Suwardi mengatakan para pedagang dianjurkan untuk membayar sesuai permintaan PD Pasar. Sebab bila tidak, maka para pedagang akan digantikan dengan orang lain yang sanggup membayar sesuai dengan harga yang diminta PD Pasar.
Disebutkannya, walaupun para pedagang ada yang sudah menyewa bahkan membayar lapak tempat mereka berdagang, tetapi para pedagang tetap bersedia membayar uang pembangunan lapak atau stand yang dimaksud seharga Rp.12 juta. Bukan dengan harga Rp.35-65 juta, ujarnya. Ukuran stand cuma 1 x 1,5 meter.
Ditambahkan Sekretaris Appsindo Pasar Sei Sikambing Edi Pratama, untuk membayar biaya pembangunan itu, pedagang diwajibkan untuk membayar panjar sebesar Rp.10 Juta.
“Setidaknya ada 2 pedagang yang punya surat telah membeli lapak itu dari PD Pasar, walaupun kita tahu itu bukan hak milik tapi hak guna pakai, sisanya menyewa. Tapi tetap saja, tidak wajar lapak ukuran 1 x 1,5 meter dijual dengan harga Rp.35-65 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Edi, pedagang sebenarnya mendukung Pemko dan PD Pasar Kota Medan untuk membangun dan menata. Tetapi tidak dengan memberatkan para pedagang.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan PD Pasar Kota Medan yang tidak berpihak kepada para pedagang kecil dan terkesan ingin menggusur pedagang kecil dengan para pedagang lain yang lebih berkemampuan secara finansial dalam membayar uang pembangunan lapak.
“Apa yang dikeluarkan dan yang didapatkan para pedagang tentu tidak sesuai lagi. Memangnya berapa keuntungan pedagang-pedagang kecil ini, sampai-sampai PD Pasar berfikir kalau mereka mampu membayar lapak sampai Rp.35-65 juta,” ujar Ketua FP Golkar DPRD Medan ini.
Ia menilai, sangat tidak layak jika harga stand sekecil itu dibanderol dengan harga yang terlampau tinggi. “Kalaupun mampu, apa pantas lapak sekecil itu dihargai Rp.65 juta? Itu pasar tradisional bukan mall,” ketusnya.
Ditegaskannya, September mendatang pihaknya akan memanggil Plt Dirut PD Pasar Kota Medan bersama para pedagang Pasar Sei Sikambing yang lokasinya akan dibangun stand tersebut.
“Saat ini lagi pandemi Covid-19, kok bisa-bisanya meminta uang pembangunan lapak sama pedagang. Habis Banmus ini, kami akan langsung lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PD Pasar dan para pedagang. Harapan kita, PD Pasar tidak lagi semena-mena kepada para pedagang,” pungkasnya. (s1)