Agus Arifin : KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil
03 September 2024 - 15:08:08 WIB | Dibaca: 2708x
Medan (Sioge) - KPU Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah siap untuk menerima pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.
“KPU Sumut siap menerima pendaftaran Paslon,“ ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/8/2024) sore.
Di dampingi para Komisioner lainnnya seperti, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik para komisioner menyosialisasikan sesuai dengan bidangnya. Hadir Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag, Ririn.
Ketua KPU Sumut juga mengharapkan dukungan dukungan dan bantuan rekan-rekan media untuk membantu menginformasikan dan menyebarkannya kepada khalayak ramai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Jadi ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar,“ terangnya.
Dimana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran yakni tanggal 27 – 28 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
“Pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI," ungkapnya.
Untuk info sementara, memang ada salah satu tim Paslon yang datang kemarin ke KPU, menyatakan akan melakukan pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) pukul 16 00 WIB. "Dia berjanji akan memastikannya hari ini (26/8/2024), namun sampai sekarang belum juga muncul," sebut Agus.
Ditambahkan komisiner lain, untuk persyaratan utama TNI/Polri atau ASN, harus bisa menunjukkan bukti pengunduran diri untuk daftar sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon dan harus ada bukti dari pimpinan.
Untuk anggota DPRD harus mundur dan kalau DPRD aktif harus mengundurkan diri ke partai politik dan oleh partainya disampaikan ke KPU Sumut.
Sedangkan untuk kepala daerah yang aktif tidak usah mundur, namun harus cuti saat kampanye dan tidak boleh gunakan fasilitas negara selama masa kampanye. (BR)












