
DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Adminduk
13 Januari 2020 - 13:15:46 WIB | Dibaca: 2637x
Medan (SIOGE) – Administrasi kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik. Selain itu juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diakrikinatif melalui peran aktif pemerintah.
"UUD 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk," kata Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan di Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (13/1).
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Perda Adminduk sangat penting guna memaksimalkan pelayanan adminduk bagi masyarakat kota Medan.
Selanjutnya, Hasyim mengaku akan melakukan pembahasan Ranperda dan mengumumkan nama anggota DPRD Medan dari masing masing Fraksi yang akan membacakan pemandangan umum berikutnya pada 20 Januari mendatang. Adapun nama anggota yang membacakan pemandangan umum yakni Margaret MS (PDIP), Mulia Syahputra (Gerindra), Rudiyanto (PKS), Edi Sahputra (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), E Edriansyah Rendy (Nasdem), Ishaq Abrar Tarigan (Demokrat) dan Abd Rani SH (Hanura-PSI-PPP/HPP).
Sementara itu, sebelumnya dalam nota pengantar yang disampaikan Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution yang diwakili Sekda Pemko Medan Ir Wiria Alrahman menyebutkan, dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah.
Disebutkan, pengajuan Raperda untuk mewujudkan tertib adminduk dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang ditertibkan.
Dikatakan Wiria, pihaknya berharap Ranperda Adminduk dapat dibahas secara bersama dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat melahirkan suatu Perda mempunyai kepastian hukum dan memberi manfaat bagi semua pihak. (t/s1)