
Mengentaskan Kemiskinan, Pemko Sediakan UHC untuk Berobat Warga
13 September 2025 - 20:11:37 WIB | Dibaca: 2167x
Medan (Sioge) - Untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Medan ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah, di antaranya memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat. UHC ini berlaku untuk seluruh masyarakat ber-KTP Medan, baik yang miskin maupun kaya. Namun pelayannya setara dengan kelas 3.
“Kalau ada RS yang meolak pasien UHC, segera hubungi saya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, Sabtu sore (13/9/2025) saat menggelar Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan HM Joni Asrama Polisi Pasar merah Lingkungan XV Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Disebutkan Sekretaris F-PSI DPRD Medan itu, selain itu Pemko juga memberi keringanan bagi warganya yang kurang mampu (miskin) dan para pensiunan untuk membayar PBB. “Diskon berlaku hingga 50-70 persen dengan mengisi formulir yang juga ada pada saya,” ujarnya.
Program lainnya yaitu bedah rumah bagi pemilik tanah yang kondisi rumahnya tidak layak huni dengan anggaran 150-200 jt/rumah. Untuk pendidikan ada dana BOS, KIP dan PIP. Dana BOS diberikan kepada siswa dalam bentuk buku dan lainnya. Untuk SMP dan SMA ada KIP dan mahasiswa ada PIP.
Di bidang tenaga kerja, di Disnaker ada dilaksanakan pendidikan ketrampilan untuk warga. Ada pelatihan salon, menjahit, mekanik bengkel, teknisi AC dll. Tidak dikutip bayaran mulai dari pendaftaran hingga tamat. Di dunia usaha, Pemko Medan juga melayani pembuatan NIB tanpa bayarandan itu dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu, untuk Lampu Penerangan Jalan Umum saat ini di Medan ada 94 ribu titik. Dan menjadi hak masyarakat untuk LPJU menyala karena 7,5 persen pembayaran listrik warga sudah dikutip untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sebanyak Rp.360 miliar dana yang dihimpun dari pembayaran listrik warga Medan.
Dalam sesi tanya jawab beberapa warga bertanya kepada Godfried, di antaranya Saut terkait Bea Balik Nama banyak sekali persyaratannya, hingga 16-20 item termasuk pembayaran BPHTB ke Bapenda Medan. Terlebih semua harus dileges di notaris. Ny Pasaribu warga Jalan Bromo juga mempertanyakan terkait pembayaran PBB kalau suami istri tidak kerja lagi, apakah ada solusinya.
Sementara Berliana Napitupulu mempertanyakan bagaimana peran UHC kalau pasien merupakan korban kecelakaan lalulintas. Ibnu warga Jalan Pelajar mempertanyakan diskriminasi yang dibuat perusahaan saat menerima karyawan, di antaranya adanya batasan usia. Banyak lagi perusahaan minta yang belum pengalaman, mungkin karena gaji lebih murah. Begitu juga banyak karyawan yang bergaji di bawah UMR, namun dicatatkan UMR dengan alas an untuk BPJS.
Ny Turnip Samosir mengatakan LPJU d Gang Sepakat sudah 18 tahun tidak pernah dibuat pemerintah, selalu saja berasal dari swadaya masyarakat. Ia meminta agar anggota dewan memasilitasi pengadaan LPJU di daerahnya.
Menjawab itu, Godfried mengatakan maksud pemerintah melegesnya ke notaris agar masyarakat tidak repot ke sana kemari melegesnya, cukup hanya ke notaris. Kalau warga yang kecelakaan, pertama dulu urus ke kepolisian untuk mendapatkan santunan. Kalau kurang untuk pengobatan, maka sisanya ditanggung UHC.
LPJU yang sudah 18 tahun tidak dibuat pemerintah, dalam 2 minggu ini akan dipasang tiang 7 atau 8 agar terang. Di akhir Sosper, Godfried membagikan seminar kit kepada ratusan warga yang hadir. (*)