Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Janjikan Umrah Kepada Eksekutor
13 Januari 2020 - 17:29:34 WIB | Dibaca: 2765x
Medan (SIOGE) - Kepolisian Daerah Sumatera (Polda Sumut) menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Senin (13/1/2020).
Dalam kegiatan yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut turut dihadirkan para tersangka.
Adapun lokasi pertama yakni di Warung Everyday di Jalan Arteri Ring Road, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim penyidik menjelaskan, Warung Everyday itu merupakan tempat bertemunya tersangka ZH dan JP. Dalam pertemuan tersebut, tersangka ZH yang tak lain merupakan istri dari korban Jamaluddin meminta kepada JP untuk membunuh korban.
"Tersangka ZH mengatakan rasanya ia mau mati saja, dikarenakan banyak masalah dengan almarhum Jamaluddin. Lebih baik almarhum yang mati, dan ZH meminta tolong agar almarhum dimatikan," kata tim penyidik.
Kemudian tersangka JP menyarankan ZH untuk menyelesaikan masalahnya dengan korban ke Pengadilan Agama, namun ZH memilih untuk tetap membunuh korban.
Demikian reka adegan pertama rencana pembunuhan Jamaluddin.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.
JANJIKAN UMRAH
Zuraida Hanum, otak pelaku pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, menjanjikan akan memberangkatkan umrah tersangka Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Hal itu diungkapkannya dalam reka adegan ulang pembunuhan Jamaluddin, Senin, di Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang.
Di tempat tersebut, Zuraida bertemu dengan tersangka Jefri dan Reza. Di sanalah ketiga tersangka merencanakan untuk membunuh Jamaluddin.
"Zuraida mengatakan kepada reza bahwa kalau udah siap bunuh, kakak kasih uang Rp100 juta dan setelah itu nanti kita umrah," kata tim penyidik.
Pernyataan penyidik kemudian dibantah oleh oleh Zuraida. Zuraida mengaku tidak menjanjikan uang Rp100 juta kepada para eksekutor.
"Saya janjikan 100 juta untuk umrah berempat suatu saat nanti. Tidak ada saya janjikan uang, tapi saya janjikan umrah untuk ibunya dan dia (Reza dan Jefri), itu maksud saya," kata Zuraida kepada tim penyidik.
Akhirnya, tersangka Reza dan Jefri menyetujui permintaan Zuraida. Setelah mendapatkan kesepakatan, tersangka Zuraida memberikan uang Rp2.000.000 kepada Reza.
"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, hp, masker dan sarung tangan," jelas tim penyidik.(ant)